5Kriteria Permainan Digital yang Diharamkan Islam. Agama Islam tidak mengharamkan kegiatan hiburan bagi para pemeluknya. Baik itu berupa game, permainan digital, atau bentuk yang lainnya
Diantara olah raga yang digandrungi para pria adalah bermain sepakbola. Di setiap penjuru negeri, dari kota hingga desa, menggemari olahraga yang satu ini. Dalam Islam, olahraga sepakbola asalnya boleh. Namun tentu saja kita mesti memperhatikan aturan Islam tentang olahraga yang satu ini. Olahraga sepakbola itu boleh dengan beberapa ketentuan [1]:
Misalnyalagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara', sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah (1) fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah (2) fitur penyerahan harta (baik berupa koin atau uang elektronik), yang bisa dijadikan sebagai uang fisik
cash. GAME, siapa yang tak suka bermain game? Beberapa waktu ke belakang game Pokemon GO menggegerkan dunia dengan permainan yang satu ini. Melalui game ini, pemain dituntut untuk terus bepergian, gunanya, untuk menambah koleksi monster pokemon yang dimilikinya. Permainan ini cukup memikat perhatian para gamers, bahkan disebut-sebut akan mengalahkan permainan yang sempat booming sebelumnya, Clash Of Clans atau COC. Terlepas dari keseruan semua permainan itu, bagaimana Islam memandang bermain game? Islam tentunya bukanlah agama yang tidak mengerti tentang manusia. Islam memperlakukan manusia sesuai naluri dan kemanusiaannya. Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup. Mengenai hal ini, ada suatu kisah mengenai seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang bernama Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubingi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah ﷺ, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pad Allah SWT. Namun, apabila Hanzhalah berlalu dari Rasulullah ﷺ, lalu bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istrinya. Ia tertawa, merasa senang, seolah-olah lupa bahwa sebelumnya ia menangis. Ternyata, apa yang dialami oleh Hanzalah juga dialami oleh Abu Bakar. Maka, untuk mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah ﷺ. Bagaimana Rasulullah menjawabnya? Rasulullah ﷺ bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian bersamaku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, semuanya ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak tiga kali,” HR. Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Rasulullah ﷺ bahkan menyebutkan bahwa orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami malaikat. Disalami malaikat merupakan simbol yang menunjukkan hal yang mustahil terjadi. Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali. Jadi, sah-sah saja jika kita ingin bermain game. Selagi, permainan tersebut tidak membuat kita lupa waktu. Maksudnya? Kita tidak melalaikan tugas pokok kita. Terutama dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. []
Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game gim. Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama mabar, main bareng, manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu. Dalam sudut pandang syariat Islam fiqih, segala macam permainan game yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh mubah atau makruh. Menurut Imam ar-Rafi’i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah jenis permainan di Arab, yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380. Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166. Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh mubah atau makruh. Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram tidak diperbolehkan. Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan berikut من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII 166. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan, yaitu إن الإدمان على الكومبيوتر ضار جدا للعقل والنظر فيه يضعف الحواس والخير في الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra mata, sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram” Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200. Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram. Dan yang terpenting, perlu dijadikan pertimbangan dalam masalah ini tidak hanya tentang lalai dan tidaknya pada ibadah. Ia juga harus mempertimbangkan kesehatan tubuhnya, karena betapapun ia tetap antusias melakukan ibadah, namun dengan bermain game sampai tidak bisa menjaga imunitas kesehatan tubuhnya, hal ini juga berhukum haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan وعليك أيها الأب تنظيم وقت ابنك في النوم والاستقاظ حفاظا على صحته وجسمه. فكل ما أدى الى الحرام فهو حرام حتى الملاهي المباحة المكروهة Artinya, “Dan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.” Syekh Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, 2003 h. 200. Betapapun bermain game bisa berhukum boleh, meninggalkannya justru lebih baik. Karena, betapa banyak orang-orang yang sudah kecanduan dengan bermain game online, sehingga dampaknya tidak hanya lalai melakukan ibadah, bahkan sudah dengan jelas enggan mengerjakan ibadah demi permainannya. Ia juga lupa akan kesehatan tubuhnya. Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, bahwa hukum sebuah permainan terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram. Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut, 1. Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri. 2. Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan. 3. Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain. 4. Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain. Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang pertahanan diri. Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan. Ketiga, permainan yang makruh, yaitu, seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat ashabil muru’ah serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah. Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar judi. Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268. Tidak melakukan kewajiban shalat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupanya disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi. Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi qimar. Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283 Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fY0QpJAX7h11BUUp_T34Xi14SmHdn-X7sEwCZ2z3mTdh-pYwNj6FeQ==
permainan yang diperbolehkan dalam islam